dakwatuna.com – Jakarta. Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi mati 5 orang narapidana di bulan Desember ini, tiga diantaranya adalah terpidana kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jampidum Basyuni Masyarif tanpa menjelaskan dalam kasus apa terpidana korupsi ini hingga dihukum mati., hanya menyebut kasus korupsinya ada di daerah.
“Mudah-mudahan, korupsi 3 orang, korupsi di daerah, narkoba, dan pembunuhan berencana. Jadi ada lima,” kata Basyuni di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Saat didesak apakah benar kasus korupsi, Basyuni mengiyakan. Namun saat ditanya inisial terpidana itu dia tak mau membukanya.
“Jangan, karena harus rahasia. Laki-laki semua, umur kisaran 45 lah,” imbuhnya.
Dia memastikan terpidana yang dieksekusi mati ini tak ada yang warga asing. “Dari WNI, tidak ada Nigeria,” tutupnya. (detik/sbb/dakwatuna)