dakwatuna.com – Depok. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiyah mengatakan tripatrit Depok sudah sepakat angka UMK Depok Senin (17/11/14) malam pukul 20.00 sesaat sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak.
Diah mengatakan bahwa pembahasan UMK ini memakan waktu sejak bulan September. Pertimbangan UMK didasari oleh kebutuhan hidup layak (KHL) kota Depok dan melihat putaran pendapatan perusahaan.
“Sudah ditandatangani walikota hari Selasa, melalui sekda berita acara tersebut dibawa ke Pemprov Jabar untuk di tetapkan,” ujar Diah saat dihubungi Republika, Rabu (19/11/14).
Kota Depok menetapkan UMK sebesar Rp 2.705.000 terhitung 17 November 2014. UMK ini mulai berlaku tahun 2015 mendatang.
Diah juga mengatakan bahwa bagi perusahaan yang baru dan belum mampu membayarkan buruhnya dengan standar UMK, maka perlu membuat surat penangguhan kepada pemkot. Nantinya surat penangguhan tersebut dibawa ke provinsi untuk disetujui pemprov.
Diah menjelaskan bahwa selain membuat surat penangguhan. Perusahaan baru atau kecil yang belum bisa membayarkan buruh sesuai standar UMK harus melakukan komunikasi ke buruhnya.
“Tripatrinya harus jalan, biar buruh juga paham kondisi realnya, umkm misalnya,” ujar Diah.
Penetapan UMK Kota Depok sebesar Rp 2.705.000 ini lebih tinggi dari UMK DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,44 Juta, sementara Bekasi menetapkan UMK lebih tinggi lagi yaitu sebesar Rp 2,94 Juta. (ROL/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: