dakwatuna.com – Palestina. Pengadilan militer Israel pada hari Ahad (16/11/2014) membebaskan seorang tawanan Palestina yang melakukan aksi mogok makan selama 58 hari, sebagaimana yang diumumkan oleh Lembaga Urusan Tawanan Palestina.
Pengacara dari lembaga tersebut, Jawad Boulos mengatakan, pihak pengadilan militer penjajah Israel di Ofer menerima banding yang diajukan tawanan Palestina bernama Raid Musa, yang melakukan aksi mogok makan hingga memasuki hari ke-58.
Boulus menambahkan, pihak pengadilan mengeluarkan vonis bebas kepada Musa pada tanggal 21 Desember mendatang. Ia menjelaskan, keputusan ini dibacakan Hakim dalam persidangan yang digelar pada hari Ahad kemarin tanpa kehadiran Musa.
Boulus menegaskan, Musa yang melakukan aksi mogok makan akan menentukan sikapnya pada hari Senin ini, setelah ia dikabari akan vonis pengadilan yang menyatakan dirinya akan dibebaskan.
Raid Musa (35 tahun) menjadi tawanan administratif penjajah Israel sejak bulan November 2013 lalu. Ia memulai aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan dirinya. Raid tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisi fisiknya semakin buruk akibat mogok makan yang ia lakukan. Ia sendiri kini masih mendapat perawatan dari rumah sakit Birzilay di wilayah pendudukan Israel.
Aksi mogok makan banyak dilakukan oleh tawanan Palestina di penjara Israel, sebagai bentuk perlawanan terhadap penangkapan mereka yang sering sekali dilakukan Israel tanpa disertai alasan yang jelas, dan dibiarkan di dalam penjara tanpa melewati proses persidangan. Cara ini cukup efektif sehingga membuat pihak Israel ketakutan akan kecaman dunia internasional, sehingga memberikan vonis bebas terhadap tawanan yang melakukan aksi mogok makan. (msy/imo/dakwatuna)
Redaktur: Muh. Syarief
Beri Nilai: