dakwatuna.com – Riyadh. Dewan agung peradilan Kerajaan Arab Saudi melakukan sosialisasi kepada seluruh kantor pengadilan tentang hukuman bagi pelaku kejahatan durhaka kepada orang tua.
Seperti dilansir Al-Watan, Kamis (6/11/2014), hukuman yang ditetapkan untuk orang yang durhaka kepada orang tua adalah bekerja sukarela di panti jompo, memandikan jenazah, atau menggali kuburan. Vonis ini, menurut keterangan dewan, didasarkan kepada rekomendasi menteri dalam negeri, juga pusat penelitian dan penanggulangan kriminalitas.
Dalam sebuah workshop yang dilakukan pusat penelitian dan penanggulangan kriminalitas, dihasilkan beberapa rekomendasi. Di antara rekomendasi itu adalah perlunya dicarai hukuman alternatif selain kurungan penjara.
Hukuman alternatif itu, menurut menteri hukum, Dr. Abdul Karim Al-Isa, ditentukan berdasarkan besar kecilnya kriminal yang dilakukan. Kalau sebuah kriminal mengancam keamanan dan keutuhan negara, maka hukuman alternatif ini tidak berlaku. (msa/dakwatuna)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: