dakwatuna.com – Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan dialog dengan organisasi keagamaan yang menghendaki adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH). Hal ini dilakukan karena Kemenag tidak menghendaki adanya gugatan terhadap UU JPH.
“Kalau sampai dianulir, akan lama lagi nantinya kita memiliki undang-undang seperti ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemenag Nur Syam, Senin (29/9). Nur Syam mengatakan dengan UU JPH ini maka ada kepastian hukum soal jaminan produk halal.
Ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam penjaminan halal ini dapat membaca secara utuh poin penting UU JPH serta memahami jiwa di balik keberadaan UU ini.
Lebih lanjut Nur menjelaskan UU JPH telah melalui proses pengodokan yang cukup panjang selama delapan tahun, dan telah dilakukan kompromi antara panitia kerja (panja) pemerintah dengan panja DPR.
“Organisasi sosial keagamaan berpeluang dalam penjaminan halal dengan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” pungkasnya. (jks/rol/abr/dakwatuna)