dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (27/9/20014) akan menentukan nasib akhir dari mantan presiden Mesir, Husni Mubarok, mantan Menteri Dalam Negeri, Habib Al-Adly serta enam mantan pejabat kepolisian. Mubarok melewati persidangan yang cukup panjang setelah dinyatakan bersalah pada Juni 2012 karena terlibat dalam pembunuhan demonstran pada revolusi Januari 2011 lalu.
Pengadilan pidana di Kairo Mesir mengeluarkan keputusan pada tanggal 14 Agustus lalu untuk menunda persidangan hingga 27 September, dan memberikan kesempatan untuk mempelajari tuntutan dari jaksa penuntut dan pembela termasuk juga para saksi.
Terkait persidangan hari ini, pakar perundang-undangan Mesir yang juga guru besar di Universitas Kairo, Mahmud Kabisy mengatakan, paling tidak ada 3 opsi yang akan dipilih hakim dalam persidangan nanti.
Opsi pertama, penundaan putusan. Sangat mungkin dalam pengadilan nanti hakim tidak mengeluarkan vonis apapun. Namun justru akan menunda kembali persidangan dengan pertimbangan masih melakukan pengkajian terhadap perkara tersebut sehingga membutuhkan waktu tambahan.
Opsi kedua, mengeluarkan vonis hukuman. Vonis yang dikeluarkan bisa bersifat meringankan, baik bagi Mubarok maupun Habib Al-Adly. Bahkan bisa sampai pada tahap pengampunan. Dan ini bertolakbelakang dengan persidangan terakhir yang masing-masing dijatuhi hukuman selama 25 tahun penjara.
Opsi ketiga, Pengadilan tetap dengan hukuman semula seperti yang dikeluarkan pada bulan Juni 2012. Bahkan mungkin bisa sampai tahap meningkatkan masa penahanan menjadi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman gantung. (msy/immo/dakwatuna)
Redaktur: Muh. Syarief
Beri Nilai: