dakwatuna.com – Jakarta. Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melakukan sidang penyelesaian kasus pertikaian di antara dua kubu pimpinan, yakni Emron Pangkapi-Romahurmuziy Cs dengan Suryadharma Ali.
Salah satu putusan sela dari sidang mahkamah partai itu adalah pengurus DPP yang resmi adalah yang orang yang terpilih pada Muktamar VII PPP di Bandung 2011 lalu.
“Dalam putusan sela, Pengurus DPP PPP adalah satu, yaitu Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen,” kata Chozin Chumaidy, Ketua Mahkamah DPP PPP di kantornya, Kamis (25/914).
Ia menjelaskan, semua kebijakan dan kegiatan partai tingkat nasional, hanya sah bila dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP yang diputuskan pada Muktamar VII PPP di Bandung, yakni di bawah kepemimpinan SDA dan Rommy selaku Sekjen. Kepada dua kubu yang bertikai juga diminta untuk Ishlah atau berdamai.
“Selama belum diputus, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP yang ditetapkan di Muktamar VII di Bandung,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa putusan sela mahkamah partai itu bersifat final dan mengikat, karena mereka memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam konstitusi partai.
“Kepada pihak yang berselisih dan semua pengurus serta anggota agar menaati dan mematuhi putusan ini,” katanya. (viva/sbb/dakwatuna)