dakwatuna.com – Jakarta. Anas Urbaningrum ditagih janjinya terkait jika terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang akan digantung di Monas. Anas menjawab bahwa putusan hakim tidak ada hubungannya dengan Hambalang.
“Tadi malah di putusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang,” kata Anas usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9).
Anas menambahkan bahwa putusan yang diterimanya berupa delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tidak adil bagi dirinya, tetapi, tambah Anas, ia belum menyatakan akan banding atas putusan tersebut. “Memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan Hambalang,” tukasnya.
Selain putusan penjara dan denda, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070. (kri/sindonews/abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: