dakwatuna.com – Gaza. Kepolisian kota Gaza, Jumat (22/8/2014) hari ini, mengumumkan telah mengeksekusi mati 11 orang yang terbukti menjadi mata-mata untuk pihak Israel.
Hukuman mati dilaksanakan di kantor imigrasi kota Gaza dengan cara penembakan. Sebelumnya telah diselesaikan semua prosedur hukum dan birokrasi terkait para tersangka.
Sumber informasi kepolisian juga menyebutkan adanya eksekusi lain terhadap sejumlah orang yang terbukti melakukan aksi spionase dengan pihak musuh. Tindakan tegas ini diambil karena memang negara sedang berada dalam kondisi perang yang berbahaya, sehingga diharapkan tidak ada orang yang berani mencoba untuk menjadi mata-mata. (msa/dakwatuna/islammemo)