dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar turut berperan serta menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif pasca putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Televisi diminta untuk menyiarkan informasi lebih objektif.
“Suasana kondusif ini bisa dilakukan dengan menyajikan informasi dan liputan secara objektif tanpa eksploitasi yang berlebihan yang mengarah pada provokasi yang dapat menimbulkan dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengganggu keamanan, dan ketertiban umum,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam keterangan tertulisnya kepada, Jumat (22/8) seperti dikutip dari merdekacom.
KPI mengingatkan hal ini karena berdasarkan UU Penyiaran, lembaga penyiaran berkewajiban untuk memperkukuh integrasi nasional.
“Atas kerja sama dan peran serta seluruh lembaga penyiaran dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif diucapkan terima kasih,” katanya.
Hasil putusan MK tentang sengketa PHPU hasilnya adalah menolak permohonan pemohon (Prabowo-Hatta) untuk keseluruhan. Secara umum, kondisi pasca pembacaan putusan oleh MK tersebut dinilai relatif aman dan terkendali. (merdeka/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: