dakwatuna.com – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sangsi peringatan kepada komisioner KPU karena dianggap telah melanggar kode etik terkait perintah pembukaan kotak suara yang sudah tersegel pasca penghitungan suara pada pilpres 2014.
“DKPP mengambil kesimpulan bahwa Teradu 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 terbukti melanggar kode etik dan memberikan peringatan kepada teradu 1, 2,3, 4, 5, 6, 7,” ujar majelis hakim DKPP, Valina Singka Subekti, dalam keputusan sidang kode etik DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Hal-hal yang meringankan diantaranya adalah adanya prinsip transparansi pada saat pembukaan kotak suara, yaitu dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon, perwakilan Panwaslu atau Bawaslu, serta pihak terkait yang berkepentingan.
“Tetapi karena pada saat pembukaan kotak suara, KPU melibatkan saksi dan pihak terkait, hal itu membantu untuk meringankan,” lanjut Valina.
Adapun ketujuh komisioner KPU yang mendapat peringatan dari DKPP adalah Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: