dakwatuna.com – Jakarta. Setelah menggelar sidang perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 selama 14 hari, hari ini, Kamis (21/8/2014)Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusannya.
Berdasarkan jadwal dari humas MK, sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Hingga pagi ini pun, para hakim konstitusi masih melakukan finalisasi draft putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menilai telah terjadi kecurangan Pilpres secara terstruktur, sistematis dan massif.
Dalam tuntutannya pemohon meminta agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan meminta MK memutus sengketa hasil Pilpres dengan adil. (inilah/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: