dakwatuna.com – Jakarta. Sejumlah bukti dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), diragukan keabsahannya. Seperti hasil perhitungan surat suara, yang telah dibuka melalui surat edaran KPU.
“Itu kan bagian dari dokumen hasil suara yang original, yang akan dipublish menjadi bukti di MK. Kalau membuka kotak suara, KPU bisa dikatakan sudah bertindak melawan hukum,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir saat dihubungi, Senin (11/8/2014).
Dia menambahkan, sah-sah saja apabila bukti yang diajukan oleh KPU di MK meragukan validitasnya.Banyak alasan, lanjut Mudzakir, yang bisa menjadi argumen bahwa bukti-bukti itu tidak original lagi.
“Pertama, bertentangan dengan UU Pilpres, karena itu dokumen rahasia yang tengah dalam proses sengketa di MK. Dan kotak suara kan bagian dari alat bukti nanti di MK. Kalau sudah dibuka, originalitasnya menjadi hilang dan tentunya itu pelanggaran hukum yang harus ditindak,” jelasnya.
Pada sidang kedua, Jumat (8/8/2014), MK baru mengeluarkan perintah ke KPU untuk membuka kotak suara. Untuk pembukaan kotak suara sebelum adanya perintah MK, maka lembaga pengawal konstitusi itu akan memberikan penilaian pada putusan akhir sengketa Pilpres nanti.
Senin (11/8/2014) ini, MK menggelar sidang ketiga dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan dari 75 orang saksi. (inilah/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: