dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan Administrasi Mesir memutuskan untuk membatalkan keputusan penyitaan kekayaan Jamaah Anshar Sunnah Muhammadiyah oleh Bank Sentral Mesir, sebagaimana diberitakan Islam Memo (8/7/2014).
Selanjutnya, pengadilan melimpahkan gugatan atas nama Hasan Abdul Wahab Marzuq Al-Banna (Ketua Jamaah Anshar Sunnah Al-Muhammadiyah) ke lembaga khusus untuk diminta pertimbangan hukumnya.
Dalam gugatan tersebut, Anshar Sunnah menuntut pembatalan surat Bank Sentral Mesir tentang pemblokiran dan pembekuan rekening atas nama pihaknya. Anshar Sunnah juga melibatkan Presiden Mesir, Perdana Menteri, Mendagri, Menteri Kehakiman, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Gubernur Bank Sentral sebagai pihak tergugat.
Dijelaskan dalam gugatan tersebut bahwa tidak ada pengurus dan anggota Jamaah Anshar Sunnah yang terlibat dengan organisasi Ikhwanul Muslimin, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah (kudeta) Mesir untuk menyita kekayaannya.
Dalam hal ini, Jamaah Anshar Sunnah Al-Muhammadiyah adalah ormas yang lebih dekat kepada kelompok salafi, fokus kepada kegiatan keagamaan dan sosial, serta tidak mau ikut campur dengan persoalan politik. (islammemo/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: