dakwatuna.com – Mesir. Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penahanan 4 hari dan denda 5.000 pound Mesir (sekitar 700 dolar AS) kepada seorang sopir taksi karena dituduh melecehkan perempuan dengan kata-kata, sebagaimana diberitakan Al-Arabiyah (18/6/2014).
Sopir taksi yang tidak disebutkan namanya itu dinilai telah melecehkan beberapa perempuan dengan kata-kata-kata ‘mozzah’ (kalimat rayuan yang dinilai merendahkan perempuan dalam bahasa Mesir).
Kata-kata tersebut dilontarkan sang sopir taksi ketika ketika lewat di tengah kerumunan para pengunjuk rasa perempuan menentang pelecehan seksual di Medan Opera, Dokki, Cairo, beberapa waktu sebelumnya.
Dalam hal ini, isu pelecehan seksual dan perempuan menjadi isu hangat di media Mesir, setelah seorang perempuan Mesir diperkosa di Bundaran Tahrir oleh pendukung As-Sisi yang merayakan pelantikan tokoh kudeta tersebut menjadi Presiden Mesir (8/6/2014). (alarabiya/rem/dakwatuna)