dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada aktivis politik kiri liberal Ala’ Abdul Fatah.
Abdul Fatah, yang merupakan salah satu aktivis Revolusi 25 Januari menentang rezim Mubarak, memandang hukuman terhadap dirinya dan sejumlah rekannya dari kelompok liberal lainnya sebagai bentuk balas dendam As-Sisi terhadap seluruh kelompok oposisi, meskipun tidak berafiliasi kepada gerakan Ikhwanul Muslimin.
Putusan pengadilan kudeta tersebut hanya selang beberapa hari setelah pelantikan As-Sisi menjadi Presiden Kudeta pada 8 Juni 2014 lalu dengan dakwaan melanggar UU Aksi Demonstrasi.
Selain Ala’ Abdul Fatah, sebelumnya pengadilan kudeta juga menghukum aktivis liberal lainnya seperti Ahmad Doumah dan Ahmad Mahir dari Gerakan 6 April. (islammemo/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: