dakwatuna.com – Riyadh. Pengadilan provinsi Ar-Rass, Saudi Arabia, akhirnya memisahkan pasangan suami istri walaupun sudah 25 tahun membina rumah tangga. Hal itu diputuskan karena mereka terbukti sebagai saudara sesusuan.
Today’s Opinion, Jumat (30/5/2014), memberitakan bahwa proses peradilan kasus ini berlangsung selama 3 bulan. Pengadilan juga meminta fatwa mufti kerajaan Saudi, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh. Beliau mengeluarkan fatwa bahwa pasangan suami istri itu harus dipisahkan, diceraikan, jika terbukti keduanya saudara sesusuan.
Pengadilan pun mendatangkan para saksi sebelum memutuskan vonisnya. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pasangan ini harus dipisahkan, dan tidak memandang telah lamanya mereka berumah tangga, dan telah dikaruniai 7 orang anak. (msa/dakwatuna)