dakwatuna.com – Palestina. Pengamat Israel bernama Gey Baakhur menyebutkan dalam tulisan yang dimuat Yedioth Ahronoth (10/4) menyebutkan bahwa Mahmud Abbas adalah Presiden Otoritas Palestina yang (masa kepemimpinannya) sudah ‘expired.’
Gey menyatakan bahwa berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani Abbas selaku pemimpin tertinggi Palestina terakhir ini ‘tidak legal dan ditolak’ karena tidak adanya Pilpres Palestina sejak masa kepemimpinannya habis pada 2010 lalu.
Abbas naik menjadi Presiden Otoritas Palestina menggantikan Yaser Arafat pada tahun 2005, dan masa kepemimpinannya berakhir 5 tahun setelahnya yaitu 2010. Mahmud Abbas membubarkan Parlemen Palestina karena dimenangkan oleh Harakah Al-Muqowamah Al-Filisthiniah (Hamas) pada pemilu legislatif Palestina pada Juni 2006.
Akibat perselisihan tajam antar-faksi Palestina, khususnya antara kubu Abbas dengan Hamas, jadilah Mahmud Abbas pemimpin (presiden) Otoritas Palestina tanpa ada pemilihan umum setelah masa kepemimpinannya habis.
Sebenarnya AS sangat menyadari bahwa legalitas Mahmud Abbas sudah berakhir, sehingga AS selalu mendorong perundingan Israel dilakukan dengan PLO (Palestine Liberation Organization) bukan dengan Otoritas Palestina yang dipimpin Mahmud Abbas.
Baakhur menyatakan bahwa Otoritas Palestina selaku penyelenggara pemerintahan untuk rakyat Palestina sudah menjadi lembaga yang tidak berfungsi karena tidak memiliki presiden terpilih, lembaga parlemen, dan partai-partai politik yang terdaftar.
Terakhir Baakhur mengungkapkan bahwa pemilihan umum Palestina yang demokratis juga tidak dikehendaki oleh Israel karena dapat dipastikan akan dimenangkan oleh Hamas dan kelompok-kelompok pendukung jihad menentang Israel lainnya. (paltimes/arem/dakwatuna)
Redaktur: Samin Barkah
Beri Nilai: