dakwatuna.com – Amman. Pengadilan keamanan negara Yordania menjatuhkan vonis penjara 2.5 tahun hingga 5 tahun kepada lima orang warga Yordania yang tertangkap ikut berjihad di Suriah, Senin (3/3/2014) kemarin.
Sebuah sumber di pengadilan menyatakan bahwa vonis penjara 5 tahun dijatuhkan kepada seorang pemuda berumur 20 tahunan yang berhasil masuk ke wilayah Suriah. Dia berperang bersama oposan pemerintah Suriah. Penjaga perbatasan menangkapnya saat kembali ke Yordania pada tahun 2013.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara potong masa tahanan kepada empat orang lainnya yang ditangkap awal tahun ini saat sedang berusaha menyeberang ke wilayah Suriah untuk berperang bersama pejuang revolusi.
Tuduhan yang dihadapkan kepada mereka adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh pemerintah, yang bisa memperkeruh hubungan dengan negara-negara lain dan berefek kemungkinan terjadinya aksi balas dendam.
Perlu diketahui bahwa saat ini Yordania menampung 600 ribu pengungsi Suriah sejak pecahnya krisis Suriah awal Maret 2011 silam. (msa/dakwatuna/islammemo)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: