dakwatuna.com – Jakarta. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karyo membantah uang USD 200 ribu yang disita penyidik KPK di ruang kerjanya adalah uang miliknya.
Waryono berdalih, uang tersebut dikumpulkannya dari sisa biaya perjalanan dinas dan penghasilan lainnya. Bahkan kata dia, ada sejumlah mata uang asing di ruangannya tersebut yang tidak disita penyidik.
“Saya jujur karena sekali lagi disumpah, saya sering nangis sambil shalat, saya merasa teraniaya. Itu adalah kumpulan- kumpulan uang Real, Bath dan lain-lain, tapi mengapa hanya diambil yang dolar saja,” ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Ia pun memberikan keterangan yang berbelit-belit saat ditanya jaksa mengenai uang dolar yang nomor serinya berurutan dan ditukar dari satu tempat penukaran uang.
Menurutnya, uang tersebut adalah untuk membiayai istrinya berobat. “Uang itu untuk membiayai pengobatan istri saya yang menderita stroke,” ucapnya.
Jaksa tidak langsung mempercayai pengakuan Waryono, karena jika uang itu dikumpulkan untuk membiayai pengobatan istrinya yang sakit, kenapa uang itu tidak disimpannya di rumah. “Itu uang saya, tidak ada keterkaitan. Yang tahu ini hanya diri sendiri dan Tuhan, saya kumpulkan,” tukasnya. (okezone/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: