dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani agreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik worker, di Riyadh, Arab Saudi pada 19 Februari 2014.
Penandatanganan agreement menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.
“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatanganan agreement TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Selasa (18/2/2014).
Agreement tersebut akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI. “Penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI,” ucapnya.
Perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, dan lain-lain. (okezone/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: