dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan kasus-kasus ringan wilayah Nasr City, yang dipimpin oleh hakim Ahmad Majdi, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada enam orang mahasiswi Al-Azhar, Kamis (30/1/2014) kemarin. Rincian vonis tersebut adalah enam bulan untuk tuduhan berkumpul, dan enam bulan untuk tuduhan membuat kerusakan.
Kasus ini ternyata telah berumur cukup lama. Tepatnya pada pertengahan bulan November tahun lalu, Mahjah Ghalib, dekan fakultas Studi Islam universitas Al-Azhar melaporkan beberapa orang mahasiswinya yang melakukan demonstrasi di depan rumahnya. Menurut Mahjah, dalam demonstrasi tersebut mereka juga banyak mengucapkan kata-kata yang menghina pribadinya.
Maka kejaksaan menerima laporan kasus ini dan segera memprosesnya. Kini enam orang mahasiswi Al-Azhar ini harus menerima vonis satu tahun penjara lantara mereka menyuarakan anti-kudeta di depan dekan sendiri yang mereka tuduh telah mendukung kudeta militer di Mesir. (msa/dakwatuna/egyptwindow)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: