dakwatuna.com – Semarang. Abrasi atau pengikisan pinggiran daratan oleh ombak bersifat merusak. Abrasi sendiri terjadi karena gejala alam dan ulah manusia yang melakukan pengerukan pantai dan laut untuk kepentingan komersial.
Hasil bahtsul masail PWNU Jateng yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Falah, Bakalan, Kalinyamatan, Jepara pada Senin (6/1) lalu memutuskan, pengerukan pantai untuk komersil yang dapat merusak lingkungan adalah haram.
Menurut Rois Syuriah PWNU KH Ubaidillah Shodaqoh, pengurukan pantai juga kerap dilakukan untuk memperluas daratan guna keperluan bisnis, perumahan, wisata dan lainnya.
”Dampak negatifnya inilah yang terasa beberapa waktu kemudian. Bedono Demak sudah hilang, beberapa kampung di pinggiran pantai baik di Kota Semarang maupun daerah lain sering tergenang rob karena abrasi. Maka dari itu, kegiatan pengerukan atau pengurukan untuk kegiatan komersil adalah haram,” tandasnya saat acara lailatul ijtimak dan sosialisasi hasil bahtsul masail di aula PWNU Jateng Jl Dr Cipto 180, semalam. (suaramerdeka/sbb/dakwatuna)