dakwatuna.com – Kairo. Akademi Riset Al-Azhar menyatakan telah memecat ulama terkemuka dunia, Syeikh Yusuf Al Qaradhawi, dari lembaga tersebut, Rabu (25/12).
Dalam sebuah pernyataan, akademi itu menyebutkan Qaradhawi diberhentikan karena beberapa alasan. “Di antaranya adalah melakukan tindak pidana, melanggar ideologi Al-Azhar, dan mengeluarkan fatwa bersifat menghasut terhadap lembaga negara,” tulis pernyataan tersebut seperti dikutip dari World Bulletin, Kamis (26/12).
Pekan lalu, Pemerintah Mesir menuntut Qaradhawi beserta 129 orang lainnya, termasuk Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi, ke pengadilan pidana atas beberapa tuduhan. Salah satu anggota Akademi Penelitian Al-Azhar, Muhammad Al Shahat mengatakan, keputusan pemecatan Qaradhawi diambil dengan suara bulat.
Setelah mencermati perkembangan terakhir, lembaganya menilai posisi Qaradhawi kini sudah bertentangan dengan Al-Azhar dan Mesir. Yusuf Al Qaradhawi pada Sabtu (21/12) pekan lalu telah mengajukan pengunduran dirinya dari akademi yang terdiri dari 50 anggota tersebut.
“Kepada rakyat Mesir, saya menyatakan berhenti dari Akademi Riset Al-Azhar. Karena, saya tidak membutuhkan keanggotaan dalam organisasi yang lemah ini,” tulis Qaradhawi dalam suratnya.
Qaradhawi mengaku kecewa lantaran institusi tersebut tidak mampu berbuat apa-apa atas berbagai pembantaian brutal yang dilakukan Jenderal Abdel Fattah Al Sisi terhadap rakyat Mesir sejak berlangsungnya kudeta terhadap Mursi.
“Akademi ini bahkan tidak mengeluarkan satu pun pernyataan atau fatwa mengenai apa yang terjadi di negara ini,” kecam Qaradhawi. Awal Desember ini, Presiden Uni Internasional untuk Cendekiawan Muslim itu juga menyatakan pengunduran dirinya dari Dewan Ulama Senior Al-Azhar, salah satu organisasi yang paling disegani di negeri piramida.
Keputusan tersebut diambil Qaradhawi sebagai bentuk protesnya terhadap Imam Besar Al-Azhar, Ahmed Tayyeb, yang mendukung penggulingan Mursi pada 3 Juli lalu. (rol/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Samin Barkah
Beri Nilai: