Putusan MK hari ini menguatkan putusan KPU yang menetapkan Rudy Gunawan – Helmi Budiman sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2014-2019. Kubu Rudy-Helmi diusung PKS yang berkoalisi dengan PBB dan Gerindra berhasil meraup 524.164 suara atau 50,31 persen dari total suara sah 524.164 suara. Sementara pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur meraih 517.769 suara atau 49,69 persen.
Wildan Nurfahmi, Humas DPD PKS Garut, Jawa Barat mengungkapkan bahwa gugatan lawan sejak awal memang tidak terbukti. Penggelembungan suara dan money politics yang ditudingkan tidak pernah terjadi.
“Kami bersyukur atas hasil sidang MK hari ini. Gugatan lawan memang sejak awal lemah. Kemenangan ini memberikan suntikan semangat bagi kader untuk menjadikan PKS No 1 di Jabar,” tutur pria asal Sunda ini. (sbb/dakwatuna)