dakwatuna.com – Jakarta. Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menilai pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa berjalan adil.
Karena hanya kasus kecil saja yang bisa ditembus oleh para penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hukum masih kehilangan keadilan, karena hanya kasus-kasus kecil saja yang bisa dituntaskan,” kata Hasyim, Selasa (10/12).
Ia mengkritik kinerja aparat penegak hukum yang sampai sekarang masih lamban dalam menuntaskan kasus besar.
“Misalnya Century yang sampai sekarang belum tuntas. Jangan hanya kasus kecil-kecil saja,” ungkapnya.
Contohnya, kata dia, di Jawa Timur para Modin atau penghulu diburu kejaksaan karena meminta tambahan uang operasional antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Berita mengherankan terjadi di Jatim, terutama di Kediri. Konon para modin diusut kejaksaan karena meminta sejumlah uang di luar yang ditetapkan resminya Rp 30 ribu,” kata pengasuh ponpes Al-Hikam Malang dan Depok tersebut.
Secara obyektif, katanya, uang Rp 30 ribu tidak cukup untuk operasional. Solusinya, menag perlu memperbaiki dan menyesuaikan tarif tersebut. “Agar modin tidak dianggap pungli,” katanya. (rol/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: