Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wrwb
Pak Zairin Noor di dakwatuna.com ,
mohon penjelasannya Pak Zairin,.apakah benar pria muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab (Yahudi dan nasrani). Sedangkan hal ini tidak di bolehkan untuk seorang muslimah menikah dengan laki-laki selain muslim.
Bagaimana undang – undang negara kita mengatur tentang ini ? Lalu bagaimana jika pasangan beda agama tersebut menikah di luar negeri yang peraturannya membolehkannya ? Apa konsekuensinya ?
Terima kasih atas penjelasan Pak Zairin
Wassalaamu’alaikum wrwb
Yahya
Jawaban:
Wa’alaikum salam wrwb
Pak Yahya yang saya hormati beserta rekan – rekan pembaca setia dakwatuna.com, terima kasih atas pertanyaan Anda, semoga penjelasan dari pertanyaan ini dapat digunakan untuk bekal pengetahuan dan pemahaman kita terhadap persoalan agama dan hukum di negara kita.Dalam kitab-kitab fiqih kita temukan kebolehan seorang pria muslim kawin dengan wanita ahli kitab. Untuk di Indonesia umat Islam baik laki-laki muslim ataupun wanita muslimah terhalang kawin dengan orang yang non muslim.
Ulama Indonesia dengan ijma (kesepakatan) yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan halangan perkawinan tersebut. Pasal 40 huruf c: Pria muslim dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Kemudian pada Pasal 44 KHI menyebutkan: Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Perihal perkawinan di luar negeri, adalah tergantung hukum negara yang bersangkutan, apakah negara tersebut menganut paham agama menjadi penghalang perkawinan atau tidak. Orang yang melakukan perbuatan hukum termasuk perkawinan, tunduk kepada hukum yang berlaku di negara tersebut. Negara asing yang tidak menghiraukan agama sebagai dasar perkawinan membolehkan perkawinan yang beda agama.
Bagi orang Islam Indonesia yang sengaja kawin berbeda agama di luar negeri, karena hal ini dilarang di Indonesia, maka yang bersangkutan sudah tidak menghiraukan agamanya lagi. Dengan tegas undang – undang kita melarang hal ini. Pemerintah dan ulama Indonesia telah membuat undang – undang yang sebenarnya berfungsi untuk melindungi rakyatnya.
Demikian jawaban saya semoga ada manfaatnya. Semoga Allah melindungi segenap keluarga kita serta menjaga aqidah kita agar tetap istiqamah hingga akhir hayat.
Wallahualam
Wassalamualaikum wr wb.
Drs. Zairin Noor SH, MHum
(sbb/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 10/12/13 | 13:09 13:09