dakwatuna.com – Jakarta. Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno menjadi sorotan masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pun ikut mengomentari kisah asmara mereka.
MUI sebagai lembaga agama, mengisyaratkan agar cinta tak membawa seseorang untuk keluar dari agama Islam. Jangan sampai cinta membawa keduanya terjerumus kepada kemungkaran.
“Pesan terhadap Asmirandah dan Vanno, cinta memang ada batasnya. Batasnya cinta tidak bisa segala-galanya. Cinta tidak boleh membunuh diri. Jangan karena cinta itu kemudian murtad,” ungkap Ketua MUI Pusat, KH Amidhan saat dihubungi, Kamis (28/11/2013).
Sebagai majelis tertinggi para pemuka agama, MUI pun telah mengeluarkan fatwa agar tak ada pernikahan yang dapat menjerumuskan seseorang, di antaranya adalah pernikahan beda agama.
“Terus terang makannya Fatwa MUI sesuai dengan UU Perkawinan tidak boleh nikah beda agama. Pasalnya sering agama dipakai sebagai alasan saja. Makannya MUI memfatwakan tidak boleh ada pernikahan beda agama,” pungkas Amidhan. (okezone/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: