Terkait Sengketa Tanah, Aher Teken Laporan Pelanggaran Hakim Bandung ke MA, KY dan KPK

dakwatuna.com – Bandung. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) sudah menandatangani laporan tiga pelanggaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penandatanganan laporan tersebut atas perkara perdata sengketa tanah di Jalan Djuanda No 37, Kota Bandung. Heryawan menjelaskan bahwa lahan tersebut milik pemprov, tapi dalam proses peradilan.

Laporan tersebut akan resmi dilayangkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya Heryawan sudah membubuhkan tanda tangan laporan tersebut pada Senin (7/10/2013) malam kemarin. “Kemarin malam sudah saya tandatangani,” tutur Aher kepada wartawan di Kabupaten Subang, Selasa (8/10/2013).

“Suratnya tinggal dikirim ke MA, KY, dan KPK. Karena khawatir ada unsur korupsi di situ,” jelas Heryawan.

Heryawan pun mempertanyakan, Pemprov Jabar telah memenangkan sengketa sebanyak empat kali atas lahan seluas 6.820 m2 itu. Bahkan, sengketa tanah tersebut menang hingga tingkat Kasasi.

“Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengklaim tanah tersebut. Itu milik Pemprov Jabar. Semua yang menyengketakan sudah kita kalahkan sampai di tingkat kasasi. Kasasi tersebut bukti kongkret tanah milik Pemprov, bukan milik Ahmad Heryawan,” jelas dia. (inilah/sbb/dakwatuna)

 

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...