dakwatuna.com – Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berdampak negatif pada perusahaan-perusahan dalam negeri. Hal tersebut mendorong pemerintah membuat aturan agar semua BUMN bisa melakukan hedging alias perlindungan nilai tanpa harus dibuntuti rasa takut dan risiko kerugian.
Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) KH Maruf Amin mengatakan pihaknya sedang membahas agar lembaga syariah bisa juga melakukan tindakan hedging dengan Bank Indonesia (BI). Pelemahan tersebut bukan hanya berdampak bagi BUMN tapi juga bagi Lembaga Keuangan Syariah yang melakukan pembiayaan dalam dolar.
“Sekarang kita sedang membahas ini, working group dengan BI, DSN punya working group dengan BI dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),” Kata KH Maruf Amin dalam Dialog Keuangan Syariah di Menara Anugrah Jakarta, Kamis (18/9/2013).
Namun, dia mengatakan meski sudah melakukan kelompok kerja dengan kedua lembaga tersebut, tidak mudah menghasilkan anuitas tentang hedging.
“Ini tidak mudah, misalnya anuitas itu lama berapa tahun, DSN sudah bilang boleh saja atau proporsional BI udah oke, tapi IAI bertahun-tahun belakangan dikeluarkan Buletin Teknis Standar Akuntasi Pemerintah (Bultek SAP),” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dengan keluarnya Bultek tersebut maka harus menggunakan PSAK 50, PSAK 55, PSAK 60 dan akhirnya kembali ke konvensional. Dia mengatakan PSK 102 akan dirombak dalam menghadapi persoalan ekonomi yang terjadi saat ini.
“Untuk kita DSN itu fleksibel ada prinsip yang tidak boleh tapi dibolehkan dengan syarat. Nanti hedging ini begitu,” ujarnya. (kie) (wdi)
Konten ini telah dimodifikasi pada 19/09/13 | 18:07 18:07