Alhamdulillah, Turki Hapus Larangan Hijab Bagi Pengajar Wanita

dakwatuna.com – Ankara. Kementerian Pendidikan Turki, Senin (12/8) waktu setempat, mengeluarkan keputusan menghapus larangan mengenakan hijab bagi guru-guru wanita. Kementerian mengembalikan mereka yang dipecat karena memakai jilbab.

Harian Turki Haber menyebutkan mereka yang pernah dipecat gara-gara mengenakan hijab itu akan dikembalikan dalam waktu 3 bulan bagi mereka yang mau mengembangkan profesi mereka.

Mahkamah Agung di Turki pada 2008 mengamandemen konstitusi yang membolehkan mengenakan hijab di universitas. Karena dianggap menyalahi prinsip sekulerisme dan kesetaraan yang tertera dalam Konstitusi Turki. (dp/rol)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...