dakwatuna.com –
KPR dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan naiknya angsuran jika terjadi kenaikan suku bunga pasar. Sedangkan dengan skema sewa beli, nasabah menyewa rumah yang diinginkan dan akhirnya dapat dimiliki di akhir masa sewa. Harga sewa ditentukan berkala sesuai kesepakatan bank dan nasabah.
Untuk semua jenis KPR-nya, bank syariah tidak mengenakan biaya penalty sehingga nasabah diuntungkan saat ingin melunasi angsuran sebelum. Yang perlu diperhatikan, cicilan setiap bulan. Persyaratan bank biasanya jumlah cicilan utang tak lebih dari 30 sampai 35 persen dari total penghasilan. Besar uang muka/down payment
(DP) juga dipertimbangkan. Jadi, DP, besar cicilan dan jangka waktu ini yang akan disesuaikan sehingga Anda masuk kualifikasi bank untuk mendapat kredit. Misalnya, Anda belum pensiun 10-15 tahun mendatang. Anda bisa mengambil kredit dengan waktu cicilan 10-15 tahun sehingga besar angsuran jadi lebih ringan.Untuk DP, alokasi kan tiap bulan dari gaji atau dari bonus dan THR tiap tahun. Katakanlah rumah yang Anda inginkan seharga Rp150 juta, maka DP-nya 30% dari harga rumah (Rp45 juta). Jika ingin mempersiapkan dalam tiga tahun, maka Anda harus mengalokasikan Rp 1,25 juta/bulan. Carilah KPR dari bank syariah yang menjadi rekanan pengembang. Sebab, bank rekanan akan memberi Anda kemudahan dalam mengajukan permohonan kredit dan pembebasan biaya, seperti biaya administrasi, provisi bahkan asuransi pada tahun pertama jika permohonan kredit disetujui. (umi/sbb)