Video Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013

Ilustrasi - Televisi.

[jwplayer playlistid=”34392″]

Saksi Ahli Persidangan Tipikor 29 Mei 2013, Dr Eva Achjani Zulfa, beberapa poin di antaranya:

1. Pimpinan Partai tidak termasuk dalam kualifikasi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, sedangkan LHI pada waktu itu adalah Ketua Partai;

2. Penyelenggara negara yang tidak memiliki kewenangan yang dimaksudkan, maka tidak termasuk kategori penerima suap, sedangkan LHI adalah anggota DPR komisi 1 dengan domain Keamanan dan Ketahanan Negara, di sisi lain impor sapi masuk domain komisi 4;

3. Kaidah hukumnya sangat jelas. Interpretasi analogi terlarang di hukum pidana, apa yang tertulis di undang-undang harus diterjemahkan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Dalam hal ini nampaknya KPK telah melakukan ekstensifikasi;

4. Deliknya tidak sempurna. Sudah jelas LHI hanya Ketua Partai dan Anggota Komisi 1 bukan komisi 4, selain itu uang yang ditudukan sebagai suap juga tidak sampai;

5. Misal ini adalah suap, maka deliknya tidak sempurna. Bisa saja dikategorikan pada percobaan suap, maka harus diperiksa unsur-unsurnya yaitu sejauh mana deliknya sempurna. Delik sempurna jika yang menerima adalah Mentan sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan kontekstual. Dana yang dituduhkan suap berhenti di AF seorang swasta makelar;

6. Ketulusan seseorang atau isi hati seseorang sangat sulit diukur apalagi dibuktikan oleh jaksa. Pemberian kepada pejabat negara boleh-boleh saja walaupun jumlahnya besar. KPK yang harus membuktikan bahwa itu gratifikasi bukan yang dituduh yang harus membuktikan bahwa itu bukan gratifikasi;

7. Trading Influence yang dimaksud pada UN Convention Againts Corruption tidak bisa diterapkan pada delik suap Tipikor. Indonesia hanya meratifikasi konvensi tersebut namun belum menjadikan Undang-Undang. KPK dan ICW menyatakan LHI melakukan Trading Influence;

8. Kedudukan di partai politik tidak dapat dikategorikan trading influence yang dapat diterapkan pada delik suap Tipikor. Karena unsurnya jelas yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak boleh di-interpretasikan lain. KPK menyatakan LHI memanfaatkan posisinya sebagai Presiden PKS untuk memengaruhi Mentan yang kader PKS.

(dakwatuna.com/ist)

Konten ini telah dimodifikasi pada 04/06/13 | 07:16 07:16

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...