dakwatuna.com – Jakarta. Kehadiran Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Produk Halal (JPH) yang pembahasan digeber agar bisa disahkan 12 Juli mendatang bukan untuk mengkerdilkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun sebaliknya untuk memperkuat peran MUI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa dan sertifikasi produk halal di Indonesia.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal (JPH), Jazuli Juwaini dalam diskusi RUU JPH di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). Selain Jazuli, Direktur LP POM MUI H. Lukman Hakim juga sebagai pembicara diskusi.
“Ini harus saya tegaskan kehadiran RUU itu bukan untuk mengkerdilkan peran MUI, justru sebaliknya. Sebab selama ini diberitakan kalau saya tidak suka dengan LP POM MUI. Itu tidak benar,” kata Jazuli.
Hanya saja, kata politisi PKS ini, sebelum memutuskan fatwa tentang halal atau tidaknya satu produk makanan, MUI, dalam RUU tersebut harus melakukan rapat yang diperluas dengan mengundang berbagai ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya yang. Dengan demikian, fatwa yang dikeluarkan MUI tak lagi menuai pro dan kontra yang pada akhirnya membuat bingung rakyat Indonesia.
“Mengokohkan peran MUI itu bukan berarti mengabaikan ulama NU. Siapa yang tidak kenal dengan KH. Sahal Mahfuhz, KH. Ma’ruf Amin, dan KH. Ali Mustofa Ya’qub? Semua itu kan ulama NU. Jadi, tak benar, kalau mengokohkan MUI tidak mengakomodir ulama yang lain,” katanya.
Dia menambahkan, selain itu, semangat dari pembuatan RUU JPH tersebut, memiliki tujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian halal, baik secara batin, syariah dan juga dari sisi aqidah kepada para konsumen, khususnya umat Islam.
Menariknya, dalam RUU tersebut, menurut dia, juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kalangan swasta, masyarakat, tak terkecuali wartawan sekalipun yang bisa membentuk LPH yang teknis dan prosedurnya akan diatur.
Jazuli kembali menegaskan kalau peran LPH sebagai pemeriksa, tapi untuk fatwa halal tetap oleh MUI dengan rapat diperluas tersebut. Sehingga sertifikat halal pun tetap melalui MUI.
“Keberadaan LPH itu untuk membantu MUI dan bisa menjangkau ke pelosok daerah. LPH itu bukan lembaga yang menetapkan dan mengeluarkan fatwa dan sertifikat halal, melainkan sebatas sebagai pemeriksa. LPH untuk mengantisipasi agar MUI tidak dianggap memonopoli sertifikasi halal. Namun, tetap melibatkan MUI termasuk auditor nya. Jadi, ini bukan masalah bisnis, melainkan bagaimana memperbanyak pelayanan kepada masyarakat konsumen,” kata Jazuli lagi. (hg/rmol)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: