Hal tersebut disampaikan khatib masjid al Aqsha ini setelah pimpinan Palestina di Ramallah dan Liga Arab mengumumkan, baru-baru ini, menerima prinsip ini dalam kerangka perundingan dengan penjajah Zionis.
Dalam fatwanya Syaikh Shabri mengatakan, “Pertukaran tanah (dengan penjajah Zionis) merupakan bentuk konsesi (kepada Zionis).” Dia menambahkan, “Palestina adalah tanah isra’ dan mi’raj serta tanah mahsyar dan mansyar. Dengan demikian ia tidak bisa dijual atau disewakan atau untuk perundingan atau untuk dilakukan tawar menawar.”
Dia melanjutkan, “Tanah Palestina adalah wakaf Islam dan tanah yang diberkahi. Tidak seorang muslim pun di seluruh dunia ini memiliki hak untuk melepaskan sebutir dari tanah Palestina dan menyetujui proyek tanah air pengganti atau pertukaran tanah.”
Dia menyatakan bahwa seluruh usulan dan solusi tentang tanah air pengganti dan pertukaran tanah telah gagal. Karena Palestina adalah tanah suci dan tidak pada tempatnya untuk dilepaskan atau diabaikan. (asw/infopalestina)