dakwatuna.com – Proses Pemilihan Gubernur-Calon Gubernur Jawa Barat selesai sudah. KPU sudah mengumumkan hasil perhitungan finalnya yang menunjukkan pasangan Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar sebagai pemenangnya dengan perolehan 6.515.313 suara (32,9 persen).
Sedangkan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki sebanyak 5.714.997 suara (28,41 persen) dan pasangan Dede Yusuf Macan Effendi-Lex Laksamana Zaenal sebanyak 5.077.522 suara (25,24 persen). Ini artinya Aher-Deddy Mizwar memenangkan pilgub Jabar dengan satu putaran.
Menghadapi kenyataan tersebut, pasangan Rieke-Teten tidak puas sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu, kata Rieke, karena ada kecurangan pada saat Pilgub Jawa Barat. Dalam gugatannya, kuasa hukum Rieke-Teten, Arteria Dahlan, menuduh pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar tidak layak menjadi gubernur dan wakil gubernur karena telah menipu rakyat Jabar.
Namun rupanya langkah pasangan Rieke-Teten ini justru mengundang tanggapan negatif dari berbagai pihak yang akhirnya justru menyerang balik pasangan ini. Baru-baru ini salah satu akun Twitter membeberkan bahwa justru pasangan Rieke-Tetenlah yang banyak melakukan kecurangan. Akun yang ber-username “Kang_Cepot” ini membeberkan 10 bukti kecurangan pasangan dari PDIP tersebut.
Kang_Cepot yang mengaku mendukung pasangan independen Dikdik-Thoyib ini mengatakan dapat bukti-bukti kecurangan Rieke-Teten di Kabupaten Majalengka dari kawannya yang terjun ke lapangan. Sebagaimana diketahui, Pilgub Jabar di Kabupaten Majalengka dimenangkan secara telak oleh pasangan Rieke-Teten dengan perolehan suara 50.28%. Sedangkan pasangan Aher-Deddy Mizwar hanya 25,22%.
Walaupun akun ini cenderung anonym, tapi bukti-bukti yang dibeberkannya cukup serius, yaitu berupa foto-foto. Kang_cepot mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut sebagian besar ada di Panwaslu. Dalam twitternya, Kang_Cepot juga menyebut Oneng (Rieke) dengan sebutan “Maling Teriak Maling”. Berikut ini bukti-bukti kecurangan Rieke-Teten yang dibeberkan akun Twitter yang tidak percaya pada parpol ini:
Sebelum ini juga diberitakan bahwa pasangan Rieke-Teten justru melakukan pelanggaran terbanyak. Hal tersebut diungkapkan oleh Panwaslu Bekasi. “Kami mencatat, pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni Rieke-Teten sebanyak tujuh kasus (dari 10 kasus, red),” kata Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana di Bekasi, Selasa (26/2/2013). (dakwatuna/hdn)
Konten ini telah dimodifikasi pada 24/03/13 | 09:17 09:17