dakwatuna.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan difitnah terlibat pemberian kredit modal di Bank BJB, ke Koperasi Bina Usaha Sukabumi senilai Rp38 miliar, dan PT Alpindo Mitra Baja Rp 123 milliar. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berniat akan menempuh jalur hukum.
“Kita lihat nanti. Kalau itu jelas-jelas fitnah dan memang pada buktinya tidak ada fakta apa-apa. Tidak ada kerugian sama sekali, tentu saya harus melakukan tindakan hukum kan,” kata pria yang akrab disapa Aher tersebut di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
Terkait adanya kejanggalan dana dari Bank BJB tersebut, Aher menyangkal karena dana tersebut adalah dari Bank BJB, dan tidak ada sangkutpautnya dengan dirinya.
“Kalau kejanggalan kan bukan urusan saya, urusan bank. Apa urusannya dengan saya, saya kan tidak ada urusan kalau ada kejanggalan urusannya siapa, urusannya bank BJB dengan BI,” ujarnya.
Menurutnya, lembaga yang berwenang dan mengontrol kejanggalan dana dari Bank BJB itu ada pada Bank Indonesia.
“BI yang menjadi kontrol, urusannya perdata atau pidana, kalau perdata ya diselesaikan secara perdata, adminsitrasi secara administrasi.Urusan kejanggalan, tahu apa saya soal kejanggalan, saya bukan dirut BJB, saya Gubernur Jawa Barat. Aneh juga,” ucap Aher. (ydh/okezone)