“Negara Palestina” Mulai Digunakan dalam Surat Resmi

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Presiden Palestina Mahmud Abbas menandatangani Peraturan Presiden yang berisikan penggunaan nama “Negara Palestina” di setiap surat-surat resmi dan instansi negara.

Perwakilan kantor berita Palestina, Wafaa memberitakan bahwa Peraturan Presiden ini datang sebagai bentuk aplikasi dari keputusan PBB yang keluar pada tanggal 29 November 2012 kemarin berisikan pengangkatan posisi Palestina menjadi negara pengawas di PBB.

Sosialisasi nama “Negara Palestina” ini juga digunakan dalam instansi-instansi menggantikan penggunaan nama “Otoritas Nasional Palestina”. (itd)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...