dakwatuna.com – Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh, yaitu:
- Meninggalkan salah satu sunnah shalat yang tersebut dalam pembahasan sebelumnya.
- Menggaruk-garuk baju atau anggota badan tanpa ada udzur.
- Melihat ke atas – seperti yang diriwayatkan imam Al Bukhari.
- Memakai atau menghadap sesuatu yang mengganggu konsentrasi shalat – seperti yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari.
- Shalat di tempat sampah, tempat pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas Ka’bah (HR Muslim).
- Memakai baju yang terbuka leher; menggulung lengan baju panjang; shalat dengan pakaian kerja padahal ada pakaian lain. Karena hal ini meninggalkan adab.
- Takhashshur – meletakkan tangan di pinggang- para ulama memakruhkannya kecuali imam Ibnu Majah.
- Menggunakan lengan tangan untuk tumpuan ketika sujud – makruh menurut jama’ah ulama.
- Ash Shaqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki; ash shaqn – berdiri dengan satu kaki.
- Membaca surah (setelah Al fatihah) di rakaat kedua, sebelum surat di rakaat pertama (dalam urutan mushaf).
- Sujud di atas tutup kepala yang menghalangi dahi dan tanah (tempat sujud) [1], mengusap bekas sujud selama dalam shalat –diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
- Miring ketika shalat, karena menyerupai Yahudi (riwayat Al Bukhari); menguap (riwayat imam Muslim dan At Tirmidzi), disunnahkan menutup dengan tangan ketika shalat atau di luar shalat.
- Shalat dengan menahan hadats,[2] atau berhadapan dengan makanan (riwayat imam Muslim dan Abu Daud); atau ketika sangat mengantuk (riwayat Al Jama’ah).
- Memanjangkan kain sampai ke tanah; menutup mulut (riwayat lima imam dan Al Hakim)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: