UU Penyadapan Intelijen PR Besar DPR dan Pemerintah

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengaku, pembahasan RUU Intelijen menyimpan kontroversi dan resistensi cukup tinggi. Satu potensi kontroversi terdapat pada pasal soal kewenangan Badan Intelijen Negara melakukan penyadapan. Ini semua menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah.

“Tetapi bagaimana menggunakan kewenangan itu akan diatur oleh undang-undang. Jadi kita punya PR besar dan sangat urgen di mana DPR dan Pemerintah harus segera melahirkan undang-undang penyadapan,” ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2011).

Soal kewenangan penyadapan, kata Mahfudz, ke depan akan diatur bagaimana penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, kejaksaan, termasuk intelijen. Kendati begitu, soal tata caranya bukan lewat undang-undang melainkan lewat peraturan presiden.

“Karena kepolisian punya undang-undangnya sendiri. Karena teknis soal operasi itu agak susah. Kepolisian, BAIS, kejaksaan punya undang-undang sendiri. Maka tidak mungkin dengan satu undang-undang saja, dan tidak mungkin diatur dengan undang-undang yang lain,” tegas Mahfudz. (Yogi Gustaman/Hasiolan Eko P Gultom/TN)

Konten ini telah dimodifikasi pada 28/09/11 | 00:01 00:01

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...