Organisasi ini menegaskan bahwa Israel telah menciptakan hukum militer rasis yang memungkinkan penangkapan serta penyiksaan terhadap tahanan Palestina. Mereka menambahkan bahwa kecaman internasional yang telah berulang kali, tidak menghalangi Israel dari melakukan pelanggaran terhadap warga Palestina.
Ia mencatat bahwa Israel mengidentifikasi anak-anak Palestina adalah mereka yang berada di bawah usia 16 tahun, sementara anak-anak Israel adalah orang-orang yang berada di bawah usia 18 tahun. Israel juga menggunakan peraturan hukum nomor 132 itu untuk membenarkan penangkapan dan penuntutan anak-anak Palestina.
Beberapa pelanggaran Israel disebutkan dalam laporannya yang menyatakan bahwa anak-anak Palestina di penjara-penjara Israel terancam jika mereka tidak bekerja sama dengan mereka maka akan diperkosa dan dibunuh atau keluarga mereka akan dirugikan, dan kadang-kadang mereka ditempatkan di kamar pribadi dengan penjahat dewasa hingga mereka tertekan. (mirzah/pic/knrp)