Abu Rasyid dalam pernyataan tertulisnya pada Quds Press, Kamis (17/6) mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan terhadap pemerintah Israel, melalui jalur pengadilan di tingkat undang-undang, menyusul penangkapan besar-besaran tanpa didampingi seorang pengacara. Pihaknya akan meminta ganti rugi secara materil dan imateril akibat kejahatan ini.
Setelah kurang dari 24 jam dari pengajuan ini, pihak departemen luar negeri Belanda menyebutkan, pihaknya akan menanggung semua biaya pengajuan untuk menuntut kejahatan Zionis.
Dalam hal ini, sekjen Abu Rasyid mengungkapkan penghargaanya atas kebijakan resmi pemerintah Belanda dalam memantau sejumlah tawanan Belanda yang ditangkap Israel. Abu Rasyid dan Mrs Anna Young mendapatkan perhatian serius dari kedubes Belanda di Istanbul. Kedubes Belanda di Turki memberikan jaminan keamanan serta berbagai kemudahan bagi relawan ini untuk sampai di negerinya Belanda. Bahkan kedatangannya disambut di bandara Leiden. (asy/ip/ut)