Muslimat Nahdlatul Ulama menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status anak yang lahir di luar nikah sangat riskan, terutama jika dikaitkan dengan hukum Islam. Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengakui putusan MK terkait dengan uji materi Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sangat baik ditinjau dari sisi kemanusiaan dan administrasi negara.
Baca selengkapnya »Pakar: Putusan MK Terkait Anak di Luar Nikah Dekati Aturan KUH Perdata
Pakar Hukum Islam Universitas Gadjah Mada, Abdul Gofur, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membuat status anak di luar nikah mendekati model Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Putusan MK berimplikasi seorang anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.
Baca selengkapnya »